Nasional

UU Polri: Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Deli Hermanto

Posted by: Deli Hermanto

09 June 2026 16:58 • 522 view

UU Polri: Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Foto: UU Polri: Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan mengenai masa jabatan dan usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.


Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur bahwa perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri, memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

ADSPromosikan Video Profil Sekolah, Informasi PPDB, Yayasan, Lembaga, Usaha, Bisnis, Produk di Moslem Today TV Channel, KLIK DISINI


Ketentuan baru ini merupakan hasil perubahan dari kesepakatan awal yang dibahas sehari sebelumnya. Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri menyepakati bahwa usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun berdasarkan keputusan Presiden.


Dalam rapat pembahasan tingkat pertama, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengusulkan penambahan frasa yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri.


"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy dalam rapat Panja RUU Polri.


Menurut Eddy, penambahan frasa tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan terkait kebutuhan organisasi dan kepentingan negara. Usulan itu kemudian disepakati oleh seluruh fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja.


Setelah mendengarkan masukan pemerintah, Panja RUU Polri melanjutkan rapat dengan pengambilan keputusan tingkat pertama. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kemudian meminta persetujuan anggota dewan dan pemerintah untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna.


"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" ujar Habiburokhman yang disambut persetujuan peserta rapat.


Tak lama setelah keputusan tingkat pertama disepakati, DPR menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 untuk mengambil keputusan akhir terhadap RUU tersebut.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap pengesahan revisi UU Polri.


"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.


Dengan disahkannya revisi UU Polri tersebut, ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri kini memberikan ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa tugas perwira tinggi bintang empat tidak hanya selama satu tahun, tetapi juga sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel, Daftar Jadi Kontributor, Klik : Register

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ahlan Wa Sahlan...

Dapatkan akses fitur lengkap dengan login atau mendaftar akun baru.

Daftar Sekarang