Di zaman ketika hampir seluruh aktivitas manusia berpindah ke layar, jual beli pun mengalami perubahan bentuk. Dahulu seseorang yang ingin membeli emas harus datang ke toko, melihat barangnya, membayar, lalu membawa emas tersebut pulang. Kini, seseorang dapat membeli emas hanya dengan beberapa kali sentuhan pada layar ponsel.
Muncullah apa yang dikenal sebagai emas digital.
ADVERTISEMENT
Dengan nominal yang relatif kecil, seseorang dapat memiliki saldo emas yang dinyatakan dalam gram. Tidak ada emas batangan yang langsung berada di tangannya. Yang terlihat hanyalah angka dalam aplikasi: 0,1 gram, 0,5 gram, 1 gram, dan seterusnya.
Lalu muncullah pertanyaan yang sangat penting bagi seorang Muslim:
Bagaimana hukum jual beli emas digital dalam Islam? Apakah transaksi semacam ini halal atau justru termasuk jual beli yang dilarang syariat?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan, "Ini kan emas, berarti haram jika tidak tunai," atau sebaliknya, "Ini hanya investasi digital, berarti boleh."
Perkaranya perlu dikembalikan kepada dalil, kaidah fikih, hakikat akad, kepemilikan emas, dan bagaimana emas tersebut benar-benar berada dalam penguasaan pembeli.
Emas Termasuk Barang Ribawi
Emas memiliki kedudukan khusus dalam syariat.
Rasulullah ï·º bersabda:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam; harus semisal dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian apabila dilakukan secara tunai."
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi salah satu dalil utama dalam pembahasan riba fadhl dan riba nasi'ah.
Emas dan perak termasuk barang ribawi yang memiliki aturan khusus dalam pertukarannya.
Jika emas ditukar dengan emas, maka harus memenuhi dua ketentuan pokok:
- Takaran atau beratnya harus sama, dan
- Serah terima dilakukan secara tunai dalam majelis akad.
Adapun apabila emas ditukar dengan uang, maka berat emas boleh berbeda dengan nilai uang yang dibayarkan, tetapi serah terima harus dilakukan secara tunai.
Karena itu, jual beli emas tidak bisa disamakan begitu saja dengan jual beli barang biasa.
Lalu Bagaimana dengan Emas Digital?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih rinci.
Kita perlu membedakan antara emas yang benar-benar ada dan dimiliki oleh pembeli tetapi kepemilikannya dicatat secara digital, dengan angka digital yang hanya disebut sebagai emas tetapi tidak memiliki emas fisik sebagai underlying asset.
Keduanya tidak boleh dihukumi sama.
Pada prinsipnya, teknologi digital hanyalah sarana. Syariat tidak mengharuskan setiap transaksi dilakukan secara tradisional dengan uang dan barang berpindah tangan secara fisik di depan mata.
Yang menjadi perhatian adalah:
Apakah telah terjadi kepemilikan dan qabdh (penguasaan) yang sah terhadap emas tersebut?
Jika seseorang membeli 1 gram emas melalui sebuah platform, kemudian 1 gram emas tersebut benar-benar menjadi miliknya, tercatat secara jelas, tersedia emas fisiknya, dapat diserahterimakan atau ditarik sesuai ketentuan, dan penyelenggara benar-benar memiliki atau menyimpan emas yang menjadi dasar kepemilikan tersebut, maka persoalannya berbeda dengan sekadar membeli "saldo angka" tanpa emas yang nyata.
Qabdh Tidak Selalu Harus Memegang Barang dengan Tangan
Salah satu hal yang sering menjadi kesalahpahaman adalah anggapan bahwa qabdh harus selalu berarti memegang barang secara langsung.
Dalam fikih, qabdh dapat berbentuk qabdh haqiqi (penguasaan secara nyata) maupun qabdh hukmi (penguasaan secara hukum).
Dalam konteks modern, seseorang tidak harus membawa emas batangan pulang ke rumah agar dapat dikatakan memiliki emas.
Jika emas tersebut telah menjadi miliknya secara sah, dapat ditentukan jumlah dan jenisnya, berada dalam tempat penyimpanan yang jelas, dan ia memiliki hak untuk melakukan tasharruf terhadapnya sesuai ketentuan akad, maka bentuk penguasaan seperti ini dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan qabdh hukmi.
Namun, di sinilah kehati-hatian sangat diperlukan.
Tidak setiap aplikasi yang menampilkan saldo emas otomatis berarti telah terjadi qabdh yang sah.
Kita harus melihat bagaimana mekanisme transaksi sebenarnya.
Emas Digital Harus Memiliki Emas Fisik
Salah satu persoalan terpenting adalah:
Apakah emas digital tersebut benar-benar memiliki emas fisik sebagai dasar kepemilikannya?
Jika seseorang memiliki saldo 5 gram emas, maka harus ada kejelasan: emas 5 gram tersebut sebenarnya ada di mana?
Siapa yang menyimpannya?
Siapa pemiliknya?
Apakah emas tersebut benar-benar dicadangkan untuk para pelanggan?
Apakah pelanggan mempunyai hak terhadap emas tersebut?
Apakah emas tersebut dapat ditarik atau diserahterimakan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sangat penting.
Bagaimana Hukum Membeli Emas Digital?
Secara prinsip, jual beli emas digital dapat dibolehkan apabila emas tersebut benar-benar ada, kepemilikannya jelas, akadnya sah, dan mekanisme transaksi serta penguasaannya memenuhi ketentuan syariah.
Sebaliknya, apabila seseorang hanya membeli angka atau saldo yang disebut "emas", sementara tidak ada emas fisik yang menjadi dasar kepemilikannya, atau terdapat ketidakjelasan mengenai kepemilikan terhadap emas tersebut, maka transaksi tersebut patut ditinggalkan karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi masuk ke dalam transaksi yang tidak dibenarkan syariat.
Maka, jangan hanya bertanya:
"Apakah aplikasi ini menjual emas?"
Tetapi tanyakan:
"Apakah emas yang saya beli benar-benar menjadi milik saya?"
Inilah pertanyaan yang jauh lebih penting.
Waspadai Transaksi yang Hanya Berupa Spekulasi
Ada bentuk transaksi lain yang juga perlu diperhatikan.
Jika seseorang membeli emas digital bukan dengan maksud memiliki emas, tetapi semata-mata memperjualbelikan perubahan harga, menggunakan leverage, margin, kontrak derivatif, atau instrumen lain yang pada hakikatnya bukan jual beli emas secara nyata, maka hukumnya tidak bisa disamakan dengan kepemilikan emas fisik.
Seorang Muslim harus membedakan antara:
membeli emas, dengan berspekulasi terhadap harga emas.
Keduanya bisa terlihat hampir sama pada layar aplikasi, tetapi akadnya bisa sangat berbeda.
Karena itu, jangan tertipu oleh tampilan aplikasi yang sederhana.
Di balik tombol "Beli" dan "Jual", bisa terdapat akad yang berbeda-beda.
Bagaimana Cara Memilih Emas Digital yang Lebih Aman Secara Syariah?
Seorang Muslim yang ingin membeli emas digital hendaknya tidak terburu-buru hanya karena melihat harga emas sedang naik.
Periksa beberapa hal berikut:
Pertama, pastikan emasnya benar-benar ada.
Jangan puas hanya dengan angka saldo pada aplikasi.
Kedua, pastikan kepemilikan emas jelas.
Ketahui apakah emas tersebut benar-benar menjadi milik Anda atau hanya merupakan klaim dari penyedia aplikasi.
Ketiga, pahami akadnya.
Apakah akadnya benar-benar jual beli emas, atau sebenarnya berupa kontrak lain?
Keempat, perhatikan mekanisme serah terima.
Bagaimana cara Anda mendapatkan emas tersebut? Apakah tersedia mekanisme penarikan atau penyerahan fisik?
Kelima, hindari unsur riba dan transaksi berbasis utang yang terlarang.
Jangan menggunakan fasilitas yang membuat transaksi emas menjadi transaksi berbasis pinjaman dengan tambahan yang tidak dibenarkan.
Keenam, jauhi gharar dan spekulasi berlebihan.
Jika mekanisme produk tidak jelas, maka meninggalkannya lebih selamat.
Sikap Seorang Muslim terhadap Perkara Syubhat
Islam mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam mencari rezeki.
Rasulullah ï·º bersabda:
"Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini sangat relevan dengan perkembangan transaksi keuangan modern.
Teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada pengetahuan sebagian besar manusia terhadap akad-akad muamalah.
Sebuah transaksi dapat terlihat mudah, murah, modern, bahkan resmi, tetapi seorang Muslim tetap perlu bertanya:
Dari mana keuntungan ini datang?
Apa akadnya?
Apa yang sebenarnya saya beli?
Apakah barangnya benar-benar ada?
Apakah saya benar-benar memilikinya?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk mempersulit agama.
Justru inilah bentuk wara' dalam mencari rezeki yang halal.
Kesimpulan
Jual beli emas digital tidak dapat dihukumi hanya berdasarkan nama "emas digital", tetapi harus dilihat berdasarkan hakikat transaksi dan akad yang digunakan.
Jika emas tersebut benar-benar ada secara fisik, kepemilikannya jelas, menjadi milik pembeli, mekanisme qabdh dan serah terimanya dapat dibenarkan, serta transaksi terbebas dari riba, gharar, dan unsur terlarang lainnya, maka terdapat dasar untuk membolehkannya.
Namun jika yang diperjualbelikan hanya angka digital tanpa emas fisik yang jelas, kepemilikannya tidak nyata, atau transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan spekulasi terhadap harga emas tanpa kepemilikan emas yang sah, maka seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan meninggalkannya.
Pada akhirnya, tujuan seorang Muslim bukan sekadar mendapatkan keuntungan.
Yang kita cari adalah keberkahan.
Keuntungan yang sedikit tetapi halal jauh lebih baik daripada keuntungan besar yang di dalamnya terdapat keraguan.
Sebab harta yang halal bukan hanya membuat seseorang kaya di dunia, tetapi menjadi sebab keselamatan ketika menghadap Allah Ø³Ø¨ØØ§Ù†Ù‡ وتعالى.
Allah تعالى berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian."
(QS. An-Nisa: 29)
Maka, sebelum menekan tombol "Beli", luangkan waktu untuk memahami akadnya.
Sebab dalam muamalah, bukan sekadar berapa keuntungan yang kita dapatkan, tetapi bagaimana cara kita mendapatkannya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh : Ibnu Syafri Al Bayangi

Gambar: https://www.pexels.com/photo/gold-bars-366551/