Berita

Jokowi Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Kata Yusril

Deli Hermanto

Posted by: Deli Hermanto

06 November 2026 18:38 • 80 view

Jokowi Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Kata Yusril
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Okezone.com)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dapat diperiksa oleh penyidik, sepanjang ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup. Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Yusril mengatakan, penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak terbatas pada pihak atau kelompok tertentu. Menurutnya, setiap orang yang didukung fakta dan alat bukti yang memadai dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADSPromosikan Video Profil Sekolah, Informasi PPDB, Yayasan, Lembaga, Usaha, Bisnis, Produk di Moslem Today TV Channel, KLIK DISINI


"Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun," kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).


Saat ditanya apakah pemeriksaan juga berpotensi menyasar mantan presiden, termasuk Jokowi, Yusril membenarkan bahwa kemungkinan tersebut terbuka. Namun, dia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru membuat kesimpulan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


"Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini," ujarnya.


Yusril menegaskan bahwa pengungkapan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.


Dia menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik akan menentukan apakah perkara dapat dihentikan pada tahap penyelidikan atau perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap pihak tertentu.


"Lebih baik kita serahkan lakukan penyelidikan dan penelitian dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan," tuturnya.


Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Ia menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto agar perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut diusut secara menyeluruh telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.


"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya.


Terkait perkembangan penanganan perkara, Yusril mengungkapkan bahwa jumlah orang yang diperiksa penyidik terus bertambah. Meski demikian, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada penetapan tersangka baru.


Menurutnya, penetapan tersangka berikutnya dapat dilakukan apabila penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," jelas Yusril.


Ia menambahkan, saksi-saksi yang telah diperiksa sejauh ini berasal dari internal Polri. Namun, tidak menutup kemungkinan penyelidikan berkembang ke pihak di luar institusi kepolisian apabila ditemukan indikasi keterlibatan.


"Sementara ini dari internal Polri. Tapi bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian," pungkasnya.


Dengan demikian, peluang pemeriksaan terhadap Jokowi maupun pihak lainnya tetap terbuka sepanjang penyidik menemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup. Yusril meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara profesional tanpa membangun spekulasi mengenai pihak yang diduga terlibat. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel, Daftar Jadi Kontributor, Klik : Register

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ahlan Wa Sahlan...

Ayo gabung jadi Penulis di Moslemtoday.com. Lewat tulisan, kita bisa menebar kebaikan dan menginspirasi banyak orang.

Daftar Sekarang