Berita

PP Muhammadiyah Siapkan Pendampingan Hukum untuk Ponpes Hamalatul Quran

Deli Hermanto

Posted by: Deli Hermanto

02 November 2026 17:14 • 55 view

PP Muhammadiyah Siapkan Pendampingan Hukum untuk Ponpes Hamalatul Quran
Foto: Istimewa

SUKOHARJO – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menawarkan pendampingan hukum kepada Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul dugaan tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di lingkungan pesantren tersebut.


Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah untuk memastikan hak-hak pesantren terlindungi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

ADSPromosikan Video Profil Sekolah, Informasi PPDB, Yayasan, Lembaga, Usaha, Bisnis, Produk di Moslem Today TV Channel, KLIK DISINI


Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Ponxi Yoga Wiguna, mengatakan pihaknya datang untuk melakukan tabayun dan mengklarifikasi peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik.


“Kami mendampingi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, khususnya Majelis Hukum dan HAM, untuk mengetahui apa yang terjadi di pondok pesantren putri ini terkait pemberitaan yang ramai mengenai tindakan kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Yoga dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun Facebook Muhammadiyah Daerah Sukoharjo, Senin (2/11/2026).


Kunjungan tersebut berlangsung pada Ahad (1/11/2026) dengan dihadiri Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., salah satu Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah. Ia datang bersama jajaran Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, LBH-AP PW Muhammadiyah Jawa Tengah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo, serta Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM).


Dalam pertemuan tersebut, rombongan Muhammadiyah turut mendengarkan keterangan dari saksi korban yang mengalami langsung peristiwa penggeledahan dan penyitaan di lingkungan pesantren.


Yoga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan aparat kepolisian yang dinilai perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum. Menurutnya, keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam memahami duduk perkara secara menyeluruh.


Selain menawarkan pendampingan hukum, Muhammadiyah juga memberikan perhatian terhadap dampak psikologis yang mungkin dialami para santri akibat peristiwa tersebut.


Menurut Yoga, Muhammadiyah membuka peluang untuk memanfaatkan jaringan perguruan tinggi dan fasilitas layanan kesehatan yang dimiliki guna mendukung pemulihan psikologis santri melalui pendampingan tenaga profesional.


Terkait langkah hukum, LBH-AP PW Muhammadiyah Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun strategi advokasi bersama kuasa hukum yang telah ditunjuk.


Yoga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan melalui mekanisme Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Muhammadiyah juga membuka kemungkinan berkomunikasi dengan lembaga perlindungan anak dan perempuan serta lembaga legislatif.


“Kami akan menyusun strategi bersama kuasa hukum yang sudah ditunjuk. Informasinya, persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Propam. Ke depan, kami akan berkomunikasi dengan lembaga perlindungan anak dan perempuan maupun lembaga legislatif,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa keterlibatan Muhammadiyah dalam persoalan ini tidak semata-mata untuk membela kepentingan internal organisasi ataupun umat Islam. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut prinsip penegakan hukum yang harus dijalankan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.


“Ini bukan hanya masalah internal atau masalah umat Islam, tetapi lebih luas. Ini adalah masalah penegakan hukum yang harus sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.


Sementara itu, kehadiran KOKAM dalam kunjungan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya advokasi Muhammadiyah. Keterlibatan KOKAM ditegaskan bukan untuk menciptakan ketegangan, berhadap-hadapan dengan aparat penegak hukum, ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.


KOKAM menyatakan tetap menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, serta menghormati hak asasi manusia.


Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, KOKAM menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel, Daftar Jadi Kontributor, Klik : Register

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ahlan Wa Sahlan...

Ayo gabung jadi Penulis di Moslemtoday.com. Lewat tulisan, kita bisa menebar kebaikan dan menginspirasi banyak orang.

Daftar Sekarang