JAKARTA โ Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, MA menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut tidak sah.
Putusan itu disampaikan pada Jumat (30/10/2026) melalui pemberitahuan elektronik atau e-Court kepada penggugat, HM Subhan. Informasi tersebut merujuk pada perkara kasasi dengan nomor register 742 K/TUN/2026.
Subhan mengatakan, dirinya telah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung mengenai hasil pemeriksaan perkara tersebut. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, salinan lengkap putusan MA belum dipublikasikan melalui situs resmi lembaga peradilan tersebut. Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai putusan dimaksud.
"Belum tahu, dicek dulu ya," ujar Yanto saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan tiga petitum kepada majelis hakim. Pertama, meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Informasi mengenai dikabulkannya kasasi tersebut juga disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny diketahui merupakan kolega penggugat dalam perkara tersebut.
"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny.
Denny menilai putusan Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Denny, putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran masih menjadi persoalan hukum yang diperdebatkan melalui jalur peradilan.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum perkara di MK, disebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Di sisi lain, Gibran sebelumnya juga menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen. Dokumen tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam gugatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan pencalonannya.
Namun, gugatan yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana itu akhirnya dicabut pada Kamis (29/10/2026).
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran mengaku telah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi proses persidangan, termasuk tahap pembuktian. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen pendidikannya.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). *