Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pencucian uang yang dilakukan para tersangka kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Salah satu modus yang ditemukan adalah pembelian rumah menggunakan kepingan emas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan para tersangka diduga mengalihkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk emas sebelum digunakan untuk membeli aset berupa rumah. KPK bahkan telah menyita rumah yang dibeli melalui transaksi tidak lazim tersebut sebagai bagian dari barang bukti perkara.
"Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita," ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Setyo, tindakan tersebut dilakukan ketika para tersangka mulai merasa terancam setelah KPK menangani perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kondisi panik, mereka diduga menarik dana dari sejumlah rekening secara bertahap untuk kemudian mengubahnya menjadi kepingan emas.
KPK menilai transaksi pembelian rumah menggunakan kepingan emas merupakan praktik yang tidak lazim. Umumnya, transaksi pembelian properti dilakukan menggunakan mata uang rupiah melalui mekanisme perbankan yang dapat ditelusuri.
"Biasanya transaksi barang tidak bergerak seperti rumah menggunakan rupiah, transfer melalui bank dan lain-lain. Tapi ini menggunakan kepingan emas," kata Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penyidik KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
KPK saat ini terus mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Langkah itu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.