Berita Hukum

Bentuk Tim Khusus, Polri Buru Pihak Terlibat Kasus Penyadapan Presiden

Deli Hermanto

Posted by: Deli Hermanto

06 November 2026 06:32 • 103 view

Bentuk Tim Khusus, Polri Buru Pihak Terlibat Kasus Penyadapan Presiden
Foto: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Liputan6.com)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin tersebut bertugas mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan tokoh politik.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menangani perkara penyadapan yang menyeret sejumlah jenderal polisi. Hingga Kamis (5/11/2026), jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang setelah penyidik menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru.

ADSPromosikan Video Profil Sekolah, Informasi PPDB, Yayasan, Lembaga, Usaha, Bisnis, Produk di Moslem Today TV Channel, KLIK DISINI


Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan respons institusi terhadap informasi dan perkembangan kasus dugaan penyadapan tersebut.


"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).


Dia menegaskan, tim khusus akan bekerja secara cermat dan profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Polri juga berkomitmen memastikan seluruh proses penyidikan berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.


"Hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.


Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Tokoh Politik


Selain mengusut para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban penyadapan lain di luar Presiden Prabowo Subianto.


Trunoyudo mengatakan, hingga kini penyidik belum dapat mengungkap secara terperinci siapa saja pihak yang menjadi sasaran penyadapan oleh para tersangka. Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.


"Ini masih dalam proses, nanti kita akan sampaikan," ujarnya.


Polri juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dalam praktik penyadapan ilegal tersebut.


"Terima kasih atas informasinya tadi kami sampaikan. Ini masih dalam proses pendalaman," sambung Trunoyudo.


Slamet Uliandi Diduga Izinkan Penghapusan Jejak Penyadapan


Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa dengan status saksi.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyimpulkan bahwa Slamet telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.


"Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis malam (5/11/2026).


Dalam perkara ini, Slamet diduga memberikan izin kepada tersangka Ahrie Sonta Nasution untuk menghapus jejak penyadapan terhadap Prabowo Subianto.


Suhermanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, Ahrie Sonta meminta persetujuan Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.


"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," jelasnya.


Ketika itu, Slamet diketahui menjabat sebagai Monitoring Center Bareskrim Polri.


Penyadapan Berlangsung Sejak 2025


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik penyadapan terhadap nomor telepon seluler Presiden Prabowo Subianto diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.


Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.


Sebelum penetapan Slamet Uliandi, Bareskrim telah lebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).


Dengan penetapan Slamet, total terdapat empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, Slamet dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.


Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif, jaringan, serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan tersebut. Pembentukan tim khusus diharapkan dapat memastikan penanganan perkara berjalan transparan sekaligus mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum yang menyasar komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh nasional.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel, Daftar Jadi Kontributor, Klik : Register

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ahlan Wa Sahlan...

Ayo gabung jadi Penulis di Moslemtoday.com. Lewat tulisan, kita bisa menebar kebaikan dan menginspirasi banyak orang.

Daftar Sekarang