Internasional

Batasi Gerak LGBTQ, Parlemen Ghana Sahkan UU Anti LGBTQ

Logo

Posted by: Niesky H.P

01 June 2026 12:22 WIB • 372 view

Batasi Gerak LGBTQ, Parlemen Ghana Sahkan UU Anti LGBTQ
Foto: foto ilustrasi

Pemerintah Ghana serius dalam menghadapi keberadaan LGBTQ. Berkaitan dengan itu, parlemen Ghana resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang mengkriminalisasi promosi aktivitas LGBTQ pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu.


Peraturan ini dibuat untuk memperluas tindakan keras terhadap kelompok minoritas seksual di kawasan Afrika Barat.


ADSPromosikan Video Profil Sekolah, Informasi PPDB, Yayasan, Lembaga, Usaha, Bisnis, Produk di Moslem Today TV Channel, KLIK DISINI

Wakil Ketua Parlemen Ghana, Bernard Ahiafor, menyatakan bahwa rancangan aturan The Human Sexual Rights and Family Values 2025 tersebut disahkan melalui mekanisme pemungutan suara.

Keputusan krusial ini diambil setelah Komite Urusan Konstitusi dan Hukum merekomendasikan adopsi aturan tersebut secara bulat.


Seperti dikutip Reuters , RUU ini diperkenalkan tahun lalu tidak lama setelah Presiden John Dramani Mahama menjabat.


Anggota parlemen dari partai politik Mahama, Kongres Demokratik Nasional (NDC), didesak oleh para pemimpin agama dan pendukung RUU untuk segera melakukan pemungutan suara.


Presiden Mahama menghadapi tekanan besar dari publik untuk segera menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang yang sah.


Sebelumnya, parlemen Ghana telah mengesahkan versi awal RUU ini pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan Presiden Nana Akufo-Addo.


Namun, aturan tersebut sempat menghadapi gugatan hukum dan Akufo-Addo tidak pernah menandatanganinya hingga akhir masa jabatannya.

Undang-undang baru yang disahkan ini tetap mempertahankan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk tindakan seksual sesama jenis yang sudah berlaku sebelumnya.

Selain itu, aturan ini memperluas cakupan pidana dengan melarang keras segala bentuk pendanaan, sponsorship, atau promosi aktivitas LGBTQ. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel
TAGS:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!