Opini

PUTUSAN 742

Logo

Posted by: Mohammad Suud

01 November 2026 08:04 WIB โ€ข 53 view

PUTUSAN 742
Foto: Istimewa

PUTUSAN 742,

CERMIN TANGGON YANG TERGESA-GESA

Dalam Napas 5T Surya Sumrah


ADSPromosikan Video Profil Sekolah, Informasi PPDB, Yayasan, Lembaga, Usaha, Bisnis, Produk di Moslem Today TV Channel, KLIK DISINI

Introduksi. Selembar dokumen administratif bernama Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Surat itu menerangkan penyetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang sekolah menengah atas. Dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, surat tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan. Tujuh tahun setelah diterbitkan, surat itu menjadi objek sengketa di peradilan tata usaha negara. Menurut informasi perkara yang dipublikasikan pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penggugat dan menyatakan surat tersebut tidak sah serta batal demi hukum.ยน

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi membahas dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan luar negeri yang dapat membuktikan penyelesaian pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, amar putusan perkara tersebut menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Karena itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak boleh disamakan dengan amar yang membatalkan persyaratan pencalonan.ยฒ

Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan bukan perkara teknis belaka. Ia menentukan batas dari apa yang dapat disimpulkan. Kritik etis harus dimulai dengan ketelitian semacam itu: membedakan apa yang telah diputus, apa yang dipertimbangkan, dan apa yang masih harus diperiksa melalui kewenangan hukum yang tepat. Dalam negara hukum, dokumen administratif tidak cukup hanya hadir sebagai benda; asal-usul, dasar penerbitan, dan proses verifikasinya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Adab dan Prosedur. Dalam tradisi Jawa, Serat Wedhatama karya K.G.P.A.A. Mangkunegara IV mengingatkan bahwa ilmu tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan. Ungkapan โ€œNgelmu iku kalakone kanthi lakuโ€ menempatkan pengetahuan dalam hubungan erat dengan tindakan, pengendalian diri, dan pembentukan budi.ยณ Di sisi lain, kehidupan bernegara modern bertumpu pada prosedur: verifikasi persyaratan, penyelenggaraan pemilihan umum, penghitungan suara, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Adab dan prosedur tidak harus dipertentangkan. Prosedur menyediakan tata cara yang dapat diperiksa; adab memberi orientasi etis bagi orang yang menjalankan dan menggunakan prosedur itu. Prosedur tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi formalitas. Sebaliknya, seruan moral tanpa prosedur yang tertib mudah kehilangan ukuran dan mekanisme pertanggungjawabannya. Keduanya justru saling membutuhkan.

Pemilu 2024 menunjukkan tingginya partisipasi warga. KPU melaporkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebesar 81,78 persen.โด Angka itu dapat dibaca sebagai partisipasi yang tinggi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap proses administratif telah sempurna. Kredibilitas pemilu tidak lahir dari anggapan bahwa seluruh dokumen pasti benar, melainkan dari kesediaan institusi membuka prosesnya untuk diperiksa dan dikoreksi.

Di titik ini, persoalannya bukan apakah seseorang pintar atau tidak, dan bukan pula apakah simbol pendidikan harus dipuja. Persoalannya ialah apakah simbol tersebut ditopang oleh data yang dapat diverifikasi. Dokumen pendidikan memiliki arti karena ia merujuk pada proses belajar dan pencapaian tertentu. Ketika hubungan antara dokumen dan dasar faktualnya dipertanyakan, yang perlu diperiksa bukan martabat pribadi seseorang, melainkan keandalan proses administratif yang menerbitkan dan menggunakannya.

Rasionalitas Birokrasi dan Kejujuran Administratif. Layanan penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya merupakan instrumen administratif negara. Melalui layanan semacam itu, warga yang menempuh pendidikan di luar negeri dapat memperoleh pengakuan atas riwayat pendidikannya untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau memenuhi persyaratan tertentu di dalam negeri. Karena itu, sengketa atas satu surat tidak seharusnya digeneralisasi menjadi penolakan terhadap seluruh layanan penyetaraan.

Max Weber menjelaskan bahwa otoritas legal-rasional memperoleh legitimasi melalui aturan yang berlaku umum, kewenangan yang ditetapkan, dan tata kerja jabatan yang impersonal.โต Dalam kerangka ini, birokrasi tidak menjadi rasional hanya karena memiliki formulir, stempel, atau nomor surat. Rasionalitasnya bergantung pada aturan, kompetensi, bukti, dan prosedur yang dapat diperiksa. Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga berwenang tetap harus memiliki dasar yang dapat ditelusuri.

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, sejauh informasi amar yang tersedia, dapat dibaca sebagai koreksi terhadap suatu produk administrasi tertentu. Namun, sebelum naskah lengkap putusan dapat diperiksa, kita perlu menahan diri untuk tidak mengatribusikan argumentasi atau pertimbangan tertentu kepada majelis hakim. Yang dapat dinyatakan secara terbatas ialah bahwa sengketa tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme koreksi dalam administrasi negara. Koreksi terhadap satu produk administrasi tidak identik dengan penolakan terhadap birokrasi; ia dapat menjadi bagian dari upaya memastikan birokrasi bekerja sesuai hukum.

Dalam pemikiran Syed Muhammad Naquib al-Attas, adab berkaitan dengan pengenalan dan pengakuan terhadap tempat yang tepat bagi sesuatu dalam tatanan keberadaan.โถ Gagasan ini dapat dipakai sebagai jembatan etis, bukan sebagai pengganti analisis hukum. Surat penyetaraan harus ditempatkan sesuai fungsi dan dasar kewenangannya. Ia tidak boleh dibebani makna yang melampaui bukti yang menopangnya. Dalam bahasa sederhana: bentuk administratif harus setia kepada dasar faktual dan aturan yang melahirkannya.

Tradisi sejarah juga mengingatkan bahwa dokumen dan tindakan perlu dibaca dalam konteksnya. Prasasti Kudadu bertarikh 1216 Saka atau 1294 M berkaitan dengan anugerah Raden Wijaya kepada Rama Kudadu dan penduduk Desa Kudadu atas bantuan mereka ketika ia berada dalam pelarian.โท Pelajaran etis yang dapat diambil secara hati-hati adalah bahwa dokumen sebaiknya mengikuti laku, tetapi bahwa dokumen sejarah harus dibaca sesuai isi dan konteks yang benar.

Adab dan Politik. Secara politik, Putusan 742 harus dibaca secara proporsional. Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan tata usaha negara mengenai suatu dokumen administratif bukan dengan sendirinya putusan pemakzulan. Mekanisme konstitusional pemberhentian melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta syarat yang ditentukan konstitusi.โธ

Karena itu, Putusan 742 tidak boleh langsung diperlakukan sebagai keputusan yang mengubah status jabatan Wakil Presiden. Apakah terdapat konsekuensi konstitusional lebih lanjut merupakan persoalan berbeda, yang hanya dapat dijawab melalui prosedur dan kewenangan yang ditentukan UUD 1945. Kritik etis perlu menjaga batas ini agar tidak berubah menjadi kesimpulan politik yang mendahului proses hukum.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang menganggap semua dokumen sempurna. Ia adalah demokrasi yang menyediakan cara untuk menguji klaim, memperbaiki kekeliruan, dan meminta pertanggungjawaban tanpa mengabaikan prosedur. Gagasan Francis Fukuyama mengenai kepercayaan sosial dapat membantu menjelaskan pentingnya keandalan norma dan institusi dalam kehidupan bersama.โน Namun, kepercayaan tidak boleh disamakan dengan kepatuhan tanpa pemeriksaan. Kepercayaan yang matang justru memungkinkan warga dan lembaga meminta alasan, bukti, serta pertanggungjawaban.

Produk elektoral tidak kehilangan martabat hanya karena dipersoalkan. Martabatnya bergantung pada kesediaan seluruh penyelenggara dan pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan prosesnya. Hukum menjaga agar perselisihan tidak diselesaikan melalui tekanan semata; politik, pada gilirannya, harus belajar menerima koreksi tanpa mengubahnya menjadi permusuhan personal.

Rekonstruksi Aksiologis. Napas 5T Surya Sumrah tidak dimaksudkan untuk menolak modernitas. Kehidupan modern dengan prosedur, teknologi, dan institusinya merupakan kenyataan yang harus dihadapi. Pertanyaannya bukan bagaimana menghindari modernitas, melainkan bagaimana menjalani kehidupan modern tanpa kehilangan orientasi etis. Dalam esai ini, lima nilaiโ€”Trapsila, Tatag, Teguh, Teteg, dan Tanggonโ€”dibaca sebagai urutan aksiologis. Urutan tersebut merupakan tawaran penafsiran penulis, bukan klaim bahwa sejarah telah menetapkannya sebagai satu-satunya urutan yang baku.

Penggunaan istilah 5T telah muncul dalam tulisan tentang pembentukan karakter melalui media gamelan digital yang dikembangkan oleh peneliti dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Artikel tersebut dapat menjadi rujukan awal untuk menunjukkan bahwa lima nilai itu telah digunakan dalam konteks pendidikan karakter. Namun, artikel tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh genealogi historis 5T atau mengesahkan urutan aksiologis yang ditawarkan di sini.ยนโฐ

Clifford Geertz mengingatkan bahwa kebudayaan dapat dipahami sebagai jaringan makna yang ditafsirkan manusia.ยนยน Dengan semangat penafsiran itu, 5T dibaca bukan sebagai daftar sifat yang berdiri sendiri, melainkan sebagai hubungan nilai yang dapat dipertimbangkan kembali dalam konteks kehidupan kontemporer. Penafsiran ini tidak mengklaim bahwa Raden Wijaya secara historis menjalankan lima tahap tersebut dalam urutan yang persis sama. Ia merupakan pembacaan etis atas warisan sejarah, bukan rekonstruksi faktual atas motif batin seorang tokoh.

Trapsila dapat dipahami sebagai akar dari laku etis: kerendahan hati, pengendalian diri, dan kesediaan menempatkan diri secara tepat. Rendah hati bukan berarti meniadakan kemampuan, melainkan menyadari batas dan tanggung jawab sebelum bertindak. Dalam dialog dengan pemikiran Islam, nilai ini dapat didekatkanโ€”tanpa disamakanโ€”dengan adab. Trapsila mengingatkan bahwa tindakan yang benar perlu berangkat dari kesediaan memeriksa diri, termasuk kesediaan memastikan bahwa dokumen dan klaim yang kita ajukan sesuai dengan kenyataan.

Dari akar itu tumbuh Tatag: keberanian untuk mengambil keputusan dan memulai tindakan. Keberanian bukan tindakan nekat atau keberanian untuk menguasai orang lain. Ia adalah kesediaan bertindak setelah mempertimbangkan alasan, bukti, dan konsekuensi. Dalam khazanah etika Islam, nilai ini dapat diperbandingkan secara terbatas dengan syajaโ€™ah, yakni keberanian yang berada dalam kendali kebijaksanaan. Tatag yang tidak berakar pada Trapsila mudah berubah menjadi keberanian yang kehilangan ukuran.

Teguh adalah kesanggupan menjaga prinsip ketika tindakan mulai menghadapi tekanan. Ia bukan kekerasan hati atau penolakan terhadap koreksi. Keteguhan yang etis justru mampu membedakan prinsip yang harus dipertahankan dari pendapat yang perlu diperbaiki. Dalam bahasa Islam, istiqamah dapat menjadi konsep dialogis untuk menjelaskan konsistensi dalam kebaikan. Dengan demikian, Teguh bukan berarti tidak pernah berubah, melainkan tidak meninggalkan prinsip yang benar hanya karena tekanan atau keuntungan sesaat.

Teteg menunjuk pada kesabaran dan ketekunan dalam menjalani proses. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang benar tidak selalu menghasilkan buah secara segera. Kesabaran bukan sikap pasif, melainkan kemampuan menjaga arah sambil terus mengerjakan hal yang diperlukan. Nilai ini dapat didekatkan dengan sabr dalam tradisi Islam. Teteg juga menuntut kesediaan menunda hasil ketika proses belum matang; dalam kehidupan publik, ia berarti tidak memaksakan pencapaian dengan mengorbankan kejujuran prosedur.

Tanggon merupakan buah dari keseluruhan laku: dapat diandalkan dan layak dipercaya. Kepercayaan bukan gelar yang dapat diminta sebelum tindakan, melainkan pengakuan sosial yang tumbuh dari konsistensi antara perkataan, keputusan, dan tanggung jawab. Dalam tradisi Islam, amanah memberi bahasa etis bagi tanggung jawab yang dipercayakan kepada seseorang. Tanggon karena itu tidak dapat dipisahkan dari empat nilai sebelumnya: kerendahan hati, keberanian, keteguhan, dan kesabaran.

Urutan Trapsilaโ€“Tatagโ€“Teguhโ€“Tetegโ€“Tanggon dalam esai ini bukan formula mekanis. Kehidupan nyata tidak selalu bergerak lurus dari satu tahap ke tahap berikutnya. Kelima nilai itu saling menguatkan dan dapat diuji berulang kali. Namun, urutan tersebut berguna sebagai kompas reflektif: kepercayaan publik tidak seharusnya diminta sebelum seseorang bersedia jujur; keberanian tidak seharusnya dipisahkan dari pengendalian diri; dan keteguhan tidak seharusnya menutup pintu koreksi.

Dengan kerangka ini, Jawa, Islam, dan modernitas tidak perlu dipertentangkan. Tradisi Jawa menyediakan bahasa laku; pemikiran Islam menawarkan horizon adab dan amanah; modernitas menyediakan prosedur dan perangkat kelembagaan. Ketiganya tidak identik, tetapi dapat berdialog. Jika birokrasi merupakan perangkat administrasi dan pemilihan umum merupakan mekanisme penentuan mandat, 5T dapat berfungsi sebagai kompas etis untuk mengingatkan bahwa keduanya harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab.

Jalan Pulang Reflektif. Pelajaran etis dari Putusan 742 bukanlah ajakan untuk mengutuk seseorang, melainkan kesempatan untuk memeriksa kembali hubungan antara dokumen, tindakan, dan tanggung jawab. Kritik etis tidak berhenti pada nama orang. Ia menilai tindakan dan institusi berdasarkan alasan, bukti, serta akibatnya. Sejarah Raden Wijaya dan kedatangan pasukan Mongol dapat menjadi pengingat bahwa hubungan dengan kekuatan dari luar dapat bersifat strategis dan kontekstual. Namun, rincian historis mengenai peristiwa itu harus tetap dirujuk pada sumber sejarah yang memadai; metafora โ€œjembatanโ€ di sini adalah tafsir, bukan kutipan dari sumber sejarah.

Kita tidak perlu menolak pemilihan umum dan birokrasi modern. Yang perlu dijaga ialah agar setiap surat yang diterbitkan dan setiap suara yang dihitung memiliki dasar yang dapat diperiksa. Trapsila mengingatkan kita untuk mawas diri; Tatag mendorong keberanian bertindak; Teguh menjaga prinsip; Teteg merawat proses; dan Tanggon menumbuhkan kepercayaan.

Putusan 742 bukan palu yang dengan sendirinya mengakhiri seluruh persoalan politik. Ia merupakan bagian dari mekanisme hukum yang menguji suatu produk administrasi. Ia dapat menjadi cermin bagi institusi dan warga: apakah dokumen telah diterbitkan dengan dasar yang benar, apakah prosedur dijalankan secara bertanggung jawab, dan apakah kritik disampaikan dengan menghormati batas kewenangan.

Menata cahaya berarti membiarkan rasionalitas administratif, demokrasi elektoral, nilai-nilai Jawa, dan etika Islam berdialog tanpa saling meniadakan. Surya Sumrah, sebagaimana digunakan dalam esai ini, dapat dibaca sebagai lambang kesediaan untuk hadir perlahan, menerangi tanpa membakar, dan menjaga arah tanpa menutup diri dari koreksi. Jalan pulang itu bergerak dari kertas kembali kepada laku, dari laku kepada adab, dan dari adab kepada keutuhan tanggung jawab yang membuat seseorang layak dipercaya.*****

Catatan Akhir:

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara Nomor 742 K/TUN/2026, informasi status dan amar perkara sebagaimana diberitakan pada 30 Oktober 2026. Lihat, misalnya, โ€œMA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran,โ€ Tirto, 30 Oktober 2026. Pemberitaan menyebut perkara berstatus telah diputus dan masih dalam proses minutasi. Rujukan ini bersifat sementara, sampai salinan resmi putusan MA dipublikasikan.

2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026, bagian pertimbangan mengenai dokumen pendidikan dan amar putusan. Amar menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dokumen resmi: mkri.id

3. K.G.P.A.A. Mangkunegara IV, Serat Wedhatama, Pupuh Pucung, bait 33. 

4. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, mencatat partisipasi Pilpres 2024 nasional 81,78% dan Pileg 81,42% - Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024. Lihat KPU RI, "Indeks Partisipasi Pemilu 2024," 10 Februari 2025, kpu.go.id 

5. Max Weber, Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology, ed. Guenther Roth dan Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978).

6. Syed Muhammad Naquib al-Attas, The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education (Kuala Lumpur: ISTAC, 1991). 

7. Prasasti Kudadu, 1216 Saka/11 September 1294 M, lempeng tembaga Kertarajasa Jayawardhana, penetapan Desa Kudadu sebagai sฤซma. Edisi Brandes, Pararaton (1896).

8. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A dan Pasal 7B, mkri.id

9. Francis Fukuyama, Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity (New York: Free Press, 1995). 

10. Fransisca Dwi Harjanti, Roely Ardiansyah, Jarmani, dan Virginia Leonar Indrayana, โ€œPengembangan Media Gamelan Digital untuk Pembentukkan Karakter 5T pada Siswa,โ€ Journal of Education Research 4, no. 4 (2023): 1999โ€“2010, https://doi.org/10.37985/jer.v4i4.645. 

11. Clifford Geertz, The Interpretation of Cultures: Selected Essays (New York: Basic Books, 1973), 5. 


Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!